Bentuk
Koperasi “Kopma UGM” adalah organisasi yang berbadan hukum koperasi sekaligus merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Universitas Gadjah Mada, beranggotakan orang per orang yang telah terdaftar sebagai anggota.
Karena juga merupakan sebagai UKM, maka Koperasi “Kopma UGM” berada di bawah pembinaan Direktur Kemahasiswaan UGM. Hubungan kelembagaan dengan organisasi intra kampu lainnya, Koperasi “Kopma UGM” berdiri sejajar dengan mereka dan tergabung dalam Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FORKOM UGM).
Sejarah Singkat
Dorongan lahirnya koperasi ini berawal dari gagasan perlunya pemenuhan kebutuhan kesejahteraan mahasiswa melalui unit usaha yang dikelola oleh mahasiswa sendiri. Keinginan tersebut dikembangkan pada Rapat Persiapan tanggal 12 Maret 1982 yang dihadiri oleh utusan Senat Mahasiswa Fakultas di lingkungan UGM. Dalam rapat tersebut sebanyak 43 peserta dari 52 peserta yang hadir langsung mencatatkan diri menjadi anggota sekaligus pendiri.
Tanggal 20 Maret 1982 merupakan momentum sejarah terbentuknya koperasi di kalangan mahasiswa UGM. Dihadiri 2 (dua) orang pejabat Departemen Koperasi, dalam rapat pembentukan tersebut juga telah berhasil ditetapkan Anggaran Dasar Koperasi “Kopma UGM”, sekaligus memilih Pengurus dan Badan Pemeriksa (sekarang disebut Pengawas) periode pertama (1982-1984) yang selanjutnya dilantik pada tanggal 7 Juni 1982. sejak tanggal 2 Agustus 1982 resmi ber-Badan Hukum dengan Akte Pendirian No. 1246/BH/XI didapat dari Departemen Perdagangan dan Koperasi dengan klasifikasi Koperasi Serba Usaha.
Koperasi “Kopma UGM” sebagai organisasi yang berbadan hukum koperasi sekaligus sebagai unit kegiatan mahasiswa memiliki karakteristik tersendiri dalam misi yang diembannya dan dalam segala aktivitasnya untuk mewujudkan tujuannya. Sebagai koperasi untuk dapat survive dan berkembang dituntut pengelolaan usaha secara profesional dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitasnya. Sebagai unit kegiatan mahasiswa, pembentukan kader koperasi yang tangguh dalam mengelola koperasi selalu dijiwai semangat muda yang kritis dan idealis untuk meningkatkan idealisme koperasi.
Sesuai dengan kondisi di atas, diskursus anggota mengenai koperasi yang ideal terus berkembang dari tahun ke tahun. Pada RAT 1998, disadari bahwa pengkotakan anggota koperasi berdasarkan status merupakan sesuatu yang menyimpang dari prinsip ideal koperasi itu sendiri. Karenanya, pada Rapat Anggota Tahunan tahun tersebut, disepakati pemberian kesempatan pada karyawan untuk menjadi anggota luar biasa Kopma UGM. Perkembangan wacana terus terjadi, dan pada Rapat Aanggota Tahunan 1999 disepakati pemberian kesempatan pada masyarakat luas untuk menjadi anggota luar biasa. Pembukaan kran anggota luar biasa ke semua pihak ini mendorong Rapat Anggota Istimewa tanggal 23 s/d 24 September 2000 untuk mengubah nama Koperasi Mahasiswa UGM menjadi Koperasi “Kopma UGM”. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk menghilangkan kesan sebagai koperasi fungsional sekaligus penyesuaian terhadap realitas yang ada bahwa masyarakat umum sudah bisa masuk menjadi anggota. Perubahan nama ini disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah No. 02/PAD/DK/XI/2000. Perubahan tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada nomor Akta Pendirian.
Koperasi “Kopma UGM” juga tergabung dalam organisasi gerakan koperasi baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional. Pada tingkat regional tergabung dalam HKMY (Himpunan Koperasi Mahasiswa Yogyakarta) sedangkan pada tingkat nasional tergabung dalam FKKMI (Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia). Koperasi “Kopma UGM” juga turut aktif dalam membina koperasi siswa di Yogyakarta dan menyelenggarakan berbagai pendidikan untuk pengurus koperasi siswa.




